Massa Aksi Tuntut Batalkan Hasil PSU, Ini Penjelasan KPU TTU

IMG 20240302 WA0069

Ia menyampaikan, ada 4 unsur yang memungkinkan untuk dilaksanakannya PSU yakni,

  1. KPPS melakukan pembukaan kotak suara tidak mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 81 PKPU nomor 25.
  2. PSU dilakukan apabila pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali baik pada TPS yang sama maupun pada TPS yang berbeda.
  3. PSU dilakukan apabila Ketua atau petugas KPPS lain merusak surat suara yang sudah dicoblos secara sengaja sehingga menyebabkan surat suara tersebut tidak sah.
  4. PSU dilakukan apabila pemilih ber-KTP luar tapi diperkenankan ikut memilih tanpa membawa surat keterangan pindah memilih.

“Jadi PSU yang terjadi pada 3 TPS di TTU sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam dalam PKPU nomor 25 pasal 81 maupun UU pemilu tahun 2017,” jelas Saleh.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Sementara itu, koordinator aksi, Jeheskiel E. Nenotek menyampaikan, aksi tersebut ingin mempertanyakan alasan diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS di Kabupaten TTU.

“Jadi kami dari Partai Hati Nurani Rakyat, kami memyuarakan suara hati kami di mana pada pemilu tanggal 14 Februari lalu kami berhasil mendapatkan kursi nomor 5 Dapil TTU I. Namun dalam perjalanan diadakan PSU sehingga kami berhasil dikorbankan sehingga dengan keadaan ini hari ini saya bersama para pendukung saya datang ke sini untuk meminta penjelasan terkait alasan diadakannya PSU,” ungkapnya.

Jeheskiel menjelaskan, pada pemilu tanggal 14 Februari dirinya mendapatkan suara terbanyak di Partai Hanura Dapil TTU I dan berdasarkan data yang diperoleh dari para saksi, partai Hanura berhak mendapatkan satu kursi di DPRD TTU untuk Daerah Pemilihan (Dapil) TTU 1.

Pos terkait