KEFAMENANU kabarntt.id – Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Timor Tengah Utara (TTU) menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) membatalkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS di TTU pada 24 Februari 2024 lalu dan menghentikan sementara Pleno tingkat Kabupaten TTU.
Tuntutan ini disampaikan massa aksi saat menggelar aksi demonstrasi di lokasi Pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten yang berlangsung di Aula Hotel Victory 2 Kefamenanu, Jln. Kartini, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenan, Sabtu (2/3/2024).
Menanggapi tuntutan massa aksi, Juru Bicara KPU TTU, Yohanes Baptista Dela Saleh Funan kepada awak media mengatakan, pihaknya menghargai hak konstitusional setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya.
Terhadap tuntutan massa aksi untuk menghentikan sementara pleno tingkat Kabupaten yang sementara berlangsung, Saleh menyampaikan bahwa hal tersebut tidak mungkin dilakukan karena jadwal pleno tingkat Kabupaten sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).