KEFAMENANU KABARNTT.ID — Aksi penarikan paksa alat dan mesin pertanian (alsintan) jenis hand traktor dari salah satu rumah warga di Desa Maukabatan, Kecamatan Biboki Anleu, menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Dalam sebuah dokumentasi dan informasi yang diterima media tampak diduga Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Maukabatan, Jeremias Kanam yang mengenakan celana levis dan baju garis-garis, terlibat langsung dalam kegiatan tersebut bersama sejumlah perangkat desa lainnya.
Dalam foto tersebut, sesuai penjelasan sumber, tampak pula Kepala Desa Maukabatan (paling kanan), Dominggus Wielawa, Bendahara Desa, Yulius Us Sanak, Kaur Ansel, dan Kaur Ferdi, ikut membantu mendorong hand traktor ke atas kendaraan pengangkut menggunakan papan landasan kayu.
Insiden ini rupanya menjadi salah satu dari serangkaian tindakan yang memicu keresahan warga.
Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Maukabatan telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Bupati Timor Tengah Utara. Dalam surat tersebut, warga menyampaikan keberatan mereka terhadap tindakan Ketua BPD yang dinilai menyalahgunakan wewenang dan melanggar tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai pengawas pemerintahan desa.
Isi Surat Pengaduan Masyarakat:
Dalam surat bertanggal 28 April 2024 tersebut, warga menyampaikan beberapa poin penting, antara lain:
1. Penyalahgunaan Kewenangan: Ketua BPD diduga kuat terlibat dalam penarikan paksa traktor milik BUMDes dari tangan masyarakat, pengurusan proyek seperti lampu jalan, jalan rabat Sunbay, WC sehat, dan melakukan perubahan APBDesa tanpa melalui musyawarah desa khusus.







