Oleh : Anselmus Dore Woho Atasoge
Belakangan ini, penyitaan buku kembali jadi sorotan publik. Buku-buku yang membahas sejarah, ideologi, atau kritik sosial dianggap “berbahaya” dan ditarik dari peredaran. Dari sudut pandang filsafat, tindakan ini berkelindan erat dengan soal martabat manusia dan kebebasan berpikir.
Filsuf Immanuel Kant menegaskan bahwa martabat manusia terletak pada kemampuannya untuk berpikir secara bebas. Kebebasan berpikir menjadi fondasi utama bagi masyarakat yang beradab dan demokratis. Ketika negara menyita buku, terlebih yang memuat gagasan atau kritik, tindakan tersebut berdampak pada pembatasan akses terhadap informasi. Namun yang paling utama adalah ia merampas hak dasar manusia untuk menggunakan akal budinya secara merdeka.
Monopoli atas kebenaran melalui pelarangan bacaan oleh pihak manapun justru mengabaikan prinsip dialog dan refleksi kritis yang menjadi syarat tumbuhnya masyarakat intelektual. Dialog rasional kehilangan momentumnya. Dalam konteks ini, penyitaan buku adalah bentuk pembungkaman yang halus, namun berdampak dalam terhadap iklim kebebasan dan martabat manusia.
Filsuf Jürgen Habermas menyebut ruang publik sebagai arena dialog rasional, tempat di mana gagasan diuji dan dipertukarkan secara terbuka. Buku, sebagai hasil pemikiran manusia, merupakan bagian penting dari ruang tersebut. Ketika buku disita, maka kesempatan untuk berdialog dan merefleksikan berbagai pandangan yang berbeda kehilangan ruangnya.
Adalah tidak berlebihan jika dikatakan tindakan penyitaan buku mematikan percakapan dan menutup pintu bagi refleksi kritis yang sangat dibutuhkan dalam masyarakat demokratis. Masyarakat yang sehat tumbuh dari keberagaman ide yang dikelola secara bijak demi kebaikan bersama. Menutup ruang dialog berarti menghambat perkembangan intelektual dan melemahkan fondasi kebebasan berpikir yang menjadi hak setiap warga negara.






