Audit Dana Desa TTU Periode 2015–2024, Indikasi Kerugian Negara Rp 103 Miliar

Screenshot 20250706 132128 WhatsApp

KEFAMENANU KABARNTT.ID — Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp103 miliar dari hasil audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) selama periode 2015 hingga 2024.

Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, atau yang akrab disapa Bupati Falent, mengungkapkan hasil audit tersebut dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Senin (10/11/2025). Audit dilakukan oleh Inspektorat Daerah TTU atas perintah langsung bupati untuk menelusuri penggunaan Dana Desa selama sembilan tahun terakhir.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Kurang lebih dua bulan dilakukan audit, dan ditemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp103 miliar,” ujar Bupati Falent.

Temuan tersebut, lanjutnya, menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pemerintah akan menindaklanjuti hasil audit dengan menggelar rapat koordinasi bersama aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan.

“Kami akan memanggil seluruh pihak yang terlibat, termasuk para mantan kepala desa, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik melalui pengembalian dana maupun langkah hukum lainnya,” tegasnya.

Bupati Falent menambahkan, potensi penyalahgunaan dana tersebut belum termasuk kasus-kasus yang saat ini tengah diproses secara hukum di sejumlah desa. Ia berharap pengembalian dana hasil audit dapat membantu mempercepat pembangunan di wilayah TTU.

“Kalau ini bisa dikembalikan, lumayan besar untuk kita gunakan membangun daerah ini,” katanya.

Pemerintah daerah bersama Inspektorat kini menyiapkan laporan lengkap hasil audit untuk dibahas bersama aparat penegak hukum guna menentukan langkah penindakan selanjutnya. (siu)

Pos terkait