Ribuan Karton Rokok Marlboro Ilegal Tersimpan Rapi, Dua WNA Cina Diduga Otak Peredaran

IMG 20251211 WA0084

KEFAMENANU KABARNTT.ID — Ribuan karton rokok ilegal merek Marlboro ditemukan tersimpan rapi di sebuah gudang di Kefamenanu. Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Cina diduga menjadi otak peredaran barang ilegal bernilai lebih dari Rp 22 miliar lebih tersebut sebelum akhirnya digerebek Satuan Intelijen Polres TTU bersama Bea Cukai Atambua.

Kapolres TTU, Eliana Papote, S. I. K., MM melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang, membenarkan penyitaan 1.109 karton rokok ilegal yang disembunyikan di sebuah gudang di Jalan Kemiri, Kampung Kakatua, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Menurut Wilco, Unit Pengawasan Orang Asing (POA) Satuan Intelijen Polres TTU telah mengikuti aktivitas dua WNA tersebut sejak Oktober 2025. Keduanya diketahui menginap di sebuah hotel di Kota Kefamenanu dengan aktivitas mencurigakan.

Informasi awal mengenai gudang penyimpanan rokok ilegal itu diterima dari Bea Cukai Atambua, setelah dua WNA tersebut sebelumnya terciduk saat mengantarkan rokok ilegal di Kabupaten Belu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intel Polres TTU melakukan identifikasi lokasi dan akhirnya menemukan gudang dimaksud.

Setelah berkoordinasi dengan Bea Cukai Atambua, petugas berhasil mengamankan 1.109 karton rokok ilegal Marlboro. Karena jumlahnya sangat banyak, proses penyitaan dilakukan selama dua hari. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 22 miliar lebih.

Dua WNA tersebut kini telah diamankan oleh Kantor Imigrasi Atambua, sedangkan seluruh barang bukti dibawa ke Bea Cukai Atambua untuk proses lebih lanjut.

Pos terkait