Sementara itu, Ketua RT 002/RW 001 Kelurahan Kefamenanu Tengah, Agustinus Wempi Pausobe, mengungkapkan bahwa aktivitas di dalam gudang tersebut kerap berlangsung pada malam hari. Warga mulai curiga karena setiap mobil yang datang selalu langsung diarahkan masuk ke dalam gudang, lalu pintu ditutup rapat hingga mobil keluar kembali.
Wempi mengaku pernah mencoba menanyakan aktivitas mereka, namun kedua WNA itu tidak bisa berbahasa Indonesia. Ia juga melihat mereka beberapa kali mengemudikan mobil sendiri untuk mengantarkan rokok ilegal ke sejumlah toko.
Gudang tersebut diketahui milik pengusaha Sembilan Jaya dan mulai disewa dua WNA itu pada Oktober 2025. Warga baru mengetahui isi gudang tersebut adalah rokok ilegal setelah lokasi itu digerebek oleh Satuan Intelijen Polres TTU dan Bea Cukai Atambua. (siu)






