KEFAMENANU KABARNTT.ID — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), turun tangan memfasilitasi pengembalian bantuan beras cadangan pangan yang sempat dialihkan di Desa Banain A, Kecamatan Bikomi Utara. Bantuan yang seharusnya diterima keluarga Alexander Fio itu akhirnya diserahkan kembali kepada ahli warisnya, Fadelianus Fio, berupa 50 kilogram beras dan empat liter minyak goreng, Senin (26/10/2026).
Penyerahan kembali bantuan tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PMD Kabupaten TTU, Jefry Banu. Turut hadir Camat Bikomi Utara beserta jajaran dan pemerintah Desa Banain A.
Jefry Banu mengatakan, dirinya hadir langsung untuk menyerahkan kembali bantuan beras cadangan pangan kepada Fadelianus Fio, anak kandung sekaligus ahli waris Alexander Fio.
“Kami serahkan bantuan kepada anak Fadelianus Fio yang semula oleh pemerintah desa dan tim pembagi bantuan pangan untuk tahap I dan tahap II, dia sempat dikeluarkan,” ucapnya, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan, Fadelianus sempat dikeluarkan dari daftar penerima bantuan karena pada Februari 2026 tercatat sebagai anggota keluarga Stefanus Kolo, tempat Fadelianus menetap.
Sementara itu, Stefanus Kolo masuk kategori masyarakat desil 7. Karena Fadelianus tidak lagi masuk dalam kepala keluarga bersama ayahnya, ia kemudian dikeluarkan dari sasaran penerima bantuan.
Namun, setelah dilakukan pengecekan data kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), diketahui bahwa pada 7 Juli 2026, Fadelianus tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) ayahnya, Alexander Fio.







