KUPANG kabarntt.id—Tim Jatanras Ditreskrimum Polda NTT berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian dan 3 penadah di wilayah Kota Kupang.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H, kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda NTT, Senin (15/2/2020), membeberkan dua pelaku curanmor yang dibekuk itu yakni IVM alias Adhy alias Resing (34 tahun) dan AP alias Alex (18 tahun).
Kedua pelaku pencurian sepeda motor ini diamankan di tempat persembunyian mereka di Dusun Dendeng, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Rabu (10/2/2021) lalu.
Sedangkan tiga penadah yang juga diamanakan, masing-masing JL alias Jak (28 tahun), MM alias Mansyur (32 tahun) dan YL alias Oni (46 tahun). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Kupang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencurian tersebut, telah ditetapkan dua orang pelaku pencurian dan tiga orang penadah.” terang Krisna.
Krisna menyebut total barang bukti sepeda motor yang diduga terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka IVM Alias Adhy alias Resing dan AP alias Alex yakni sebanyak 11 unit sepeda motor merek honda.
Dari hasil penyidikan modus operandi tersangka IVM alias Adhy alias Resing yang juga merupakan residivis dalam perkara pencurian yakni karena motif ekonomi.
Dalam melancarkan aksinya, jelas Krisna, IVM bersama dengan AP alias Alex melakukan pencurian dengan cara mengawasi korban ketika memarkir sepeda motor tanpa mengunci stang/stir.
Kemudian tersangka mendorong sepeda motor tersebut ke tempat yang sepi dan membongkar atau memutuskan kabel kontak pada motor tersebut.






