Jatanras Ditreskrimum Polda NTT Amankan 2 Pelaku Curanmor, 3 Penadah

Polda pencuri motor

Sukses membawa lari,  sepeda motor itu langsung dijual kepada parah penadah. Kemudian dari tangan para penadah dijual lagi ke masyarakat dengan harga kisaran dua juta hingga tiga juta lima ratus ribu rupiah per unit.

Selanjutnya, penyidik melakukan proses penyidikan terhadap tiga unit sepeda motor yang sudah ada laporan polisi dan melakukan pemberkasan serta berkoordinasi dengan JPU.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Sepeda motor lainnya yang merupakan barang temuan, kita lakukan publikasi kepada masyarakat atas temuan ini sehingga masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar dapat mendatangi kantor Direskrimum Polda NTT guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Kabid Humas Polda NTT yang didampingi Kanit Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT AKP Lorensius, S.H., S.I.K, menyatakan bahwa dua orang pelaku serta tiga orang penadah ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT.

“Pasal yang disangkakan yakni IVM alias Adhy alias Resing dan AP alias Alex dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 sub pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kemudian kepada JL alias Jack dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara serta MM alias Mansyur, dan YL alias Oni dikenakan Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara,” jelasnya. (np)

Pos terkait