KEFAMENANU kabarntt.id—Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur, menyesalkan sikap mantan Kepala Desa Banain B, Yulius Kolo, yang mengintimidasi dan mengancam Poldus Meomanu, wartawan media promontt.com.
Sikap mantan kades tersebut dinilai pimpinan DPRD TTU sangat tidak tepat dan inkonstitusional.
Ketua DPRD TTU, Hendrik F. Bana, Kamis (27/5/2021), mengatakan jurnalis merupakan salah satu unsur kekuatan dalam mendukung pembangunan di daerah. Karena itu Bana sangat tidak setuju sikap dan langkah yang dilakukan oleh mantan Kades Banain B terhadap wartawan tersebut.
Bana menegaskan, negara ini merupakan negara hukum, bukan negara kekuasaan. Dengan demikian, setiap cara berpikir, berkomunikasi dan berperilaku harus sesuai dengan standar mekanisme yang sudah diatur dalam sistem ketatanegaraan.
“Itu satu langkah yang inkonstitusional, itu sangat tidak tepat. Jadi bila perlu itu diproses secara hukum. Karena setiap kita punya hak konstitusi, kita punya hak pembelaan, pemerintah telah menyediakan sarana atau medianya yaitu pihak kepolisian supaya bisa meluruskan bahwa sikap itu sudah tidak benar dan tidak prosedural, supaya jangan berdampak lagi ke teman-teman yang lain atas kelakuan yang dilakukan oleh kepala desa, ” tegas Bana.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua II DPRD TTU, Yasintus Lape Naif.
Menurut Yasintus, wartawan tentu telah bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik dan dilindungi UUD Pers. Untuk itu apabila ada pemberitaan dari media tertentu, tidak bisa langsung melakukan pengancaman terhadap oknum wartawan yang bersangkutan seperti yang dilakukan oleh mantan Kades Banain B. Yang harus dilakukan adalah menggunakan hak jawab atau klarifikasi.






