KEFAMENANU KABARNTT.ID — Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi 2024 yang kelulusannya dibatalkan oleh Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yoseph Falentinus Delasalle Kebo, menggelar aksi bakar lilin di Tugu Nasional Kefamenanu, Senin (13/10/2025).
Dalam aksi tersebut, Kuasa Hukum Calon PPPK tahap II, Agustinus Tulasi, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepastian hukum dan keadilan bagi para calon PPPK tahap II formasi 2024 yang hingga kini belum memperoleh Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPK).
“Kami sudah bertemu dengan pihak BKN Provinsi, juga telah berkoordinasi dengan Ombudsman Provinsi. Laporan kami diterima dengan baik dan saat ini sedang dipelajari selama kurang lebih 14 hari,” ujar Agustinus.
Agustinus menjelaskan, sebelum rombongan menuju Jakarta, pihaknya telah menempuh berbagai tahapan koordinasi dengan instansi terkait, baik di tingkat provinsi maupun pusat. Dalam waktu dekat, mereka akan menemui BKN RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Kejaksaan Agung untuk memperoleh kejelasan final terkait kasus tersebut.
“Keputusan final akan disampaikan pada akhir Oktober 2025. Harapan kami, hasil dari BKN RI nanti dapat menjadi solusi yang adil bagi seluruh calon PPPK Tahap II formasi 2024 di TTU,” tambahnya.
Menurutnya, persoalan ini bukan lagi sekadar masalah administrasi, melainkan telah menyangkut proses NIPPK tahun 2025 yang harus segera dituntaskan. BKN, lanjutnya, akan mengundang seluruh pihak terkait, baik eksekutif maupun peserta tenaga kesehatan, dalam pertemuan daring melalui Zoom untuk mendengarkan klarifikasi masing-masing pihak.







