Cegah Ricuh, Camat Miomaffo Timur Terapkan Denda Adat di Perlombaan Jelang HUT RI

Screenshot 2025 08 07 15 23 07 57
Yustinus Binsasi, Camat Miomaffo Timur/

KEFAMENANU KABARNTT.ID — Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, mengambil langkah tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan berbagai perlombaan.

Salah satu kebijakan yang disepakati adalah penerapan denda adat bagi siapa saja maupun tim yang menimbulkan keributan atau melanggar rambu-rambu ketertiban saat perlombaan berlangsung.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Kecamatan Miomaffo Timur, aparat Kepolisian Sektor (Polsek), unsur TNI dari Koramil setempat, serta para kepala desa se-Kecamatan Miomaffo Timur sebelum dimulainya perlombaan jelang HUT RI.

Seluruh unsur sepakat untuk menjaga suasana aman dan tertib selama momen perayaan kemerdekaan, mengingat animo masyarakat terhadap perlombaan yang tinggi kerap kali menimbulkan potensi gangguan keamanan.

Kesepakatan tersebut dibahas dan ditandatangani secara resmi dalam sebuah forum bersama yang melibatkan seluruh kepala desa dan unsur Forkopimcam (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan).

Dalam forum tersebut, para kepala desa menyatakan setuju terhadap penerapan denda adat sebagai sanksi sosial dan budaya yang selama ini masih dijunjung tinggi di wilayah Timor.

Camat Miomaffo Timur, Yustinus Binsasi, mengatakan bahwa denda adat tersebut diberlakukan sebagai bentuk pengingat sekaligus efek jera bagi masyarakat agar tidak bertindak semena-mena selama lomba berlangsung.

Pos terkait