Cegah Ricuh, Camat Miomaffo Timur Terapkan Denda Adat di Perlombaan Jelang HUT RI

Screenshot 2025 08 07 15 23 07 57
Yustinus Binsasi, Camat Miomaffo Timur/

“Denda adat ini sudah disepakati dan ditandatangani oleh semua kepala desa se-Kecamatan Miomaffo Timur. Kesepakatan ini diketahui dan disetujui bersama oleh pihak kecamatan, kepolisian, dan TNI. Tujuannya adalah supaya masyarakat sadar dan menjaga rambu-rambu ketertiban yang telah kita tetapkan,” ujar Yustinus.

Menurutnya, pendekatan melalui kearifan lokal dinilai lebih efektif untuk menciptakan kedisiplinan dan rasa hormat terhadap aturan.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Adapun bentuk sanksi adat yang disepakati terdiri atas: Uang tunai sebesar Rp500.000, Satu jerigen sopi (minuman tradisional), Satu ekor babi besar dan Satu karung beras.

“Ini bukan soal denda atau hukumannya. Yang kita cari bukan itu. Tapi bagaimana dengan adanya sanksi adat ini bisa membuat kita semua lebih sadar dan tidak membuat kekacauan selama lomba. Tujuan kita adalah merayakan kemerdekaan dengan gembira, aman, dan tertib,” tegas Yustinus.

Ia juga menambahkan bahwa pendekatan ini merupakan bagian dari pelestarian budaya lokal dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan masyarakat. Denda adat bukanlah bentuk kekerasan atau paksaan, melainkan hasil kesepakatan bersama sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai budaya dan sosial yang berlaku di wilayah tersebut.

Camat Yustinus mengimbau seluruh warga untuk mematuhi kesepakatan ini dan berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban selama perayaan kemerdekaan, sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan dan semangat persatuan bangsa Indonesia. (siu)

Pos terkait