KEFAMENANU KABARNTT.ID — Kuasa Hukum Mantan Bendahara Desa Nansean Timur, Dominikus G. Boymanu meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) memeriksa mantan Kepala Desa (Kades) Nansean Timur selaku kuasa pengguna anggaran dan suplayer.
Hal ini disampaikan secara tegas oleh pengacara muda Dominikus G. Boymau, SH yang merupakan kuasa hukum tersangka YU.
Dominikus G. Boymau menyoroti penetapan YU, mantan Bendahara Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana oleh Kejari TTU sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD).
Dominikus Boymau kepada media ini, Kamis (7/8/2025) menegaskan, dalam kasus tersebut terkesan seluruh kesalahan hanya dilimpahkan kepada mantan bendahara.
Padahal dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 999 juta itu, terdapat peran penting mantan Kades Nansean Timur, Siprianus Ua selaku kuasa pengguna anggaran dan sejumlah suplayer. Baik itu suplayer pembangunan rumah layak huni maupun pengadaan ternak sapi.
Untuk itu, Dominikus mendesak tim penyidik Kejari TTU untuk segera memeriksa dan menetapkan mantan kades Nansean Timur maupun suplayer sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat kliennya itu.
“Saya minta agar jaksa juga memeriksa mantan kades selaku kuasa pengguna anggaran dan Suplayer untuk segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas sosok pengacara muda yang akrab disapa Icang Boymau itu.
Untuk diketahui, tim penyidik Kejari TTU menetapkan mantan bendahara desa Nansean Timur YU sebagai tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Senin 4 Agustus 2025 lalu.






