Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Bendahara Nansean Timur Dikenai Hukuman 4 Tahun Penjara

IMG 20260110 WA0004

KEFAMENANU KABARNTT.ID — Mantan Bendahara Desa Nansean Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Yohanes Ua, terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2017 hingga 2020 dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang pada Jumat (9/1/2026).

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Andri Tri Wibowo, S.H., M.Hum, melalui Kasi Intelijen Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan, S.H, pada Sabtu, 10 Januari 2026, membenarkan putusan tersebut.

Selain pidana penjara selama 4 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 100.000.000 kepada terpidana. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis hakim juga menghukum Yohanes Ua untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 817.416.767,30. Jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Bastanta menjelaskan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terhadap putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,” ungkap Bastanta. (siu)

Pos terkait