KEFAMENANU KABARNTT.ID — Mantan Bendahara Desa Nansean Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Yohanes Ua, terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2017 hingga 2020 dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang pada Jumat (9/1/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Andri Tri Wibowo, S.H., M.Hum, melalui Kasi Intelijen Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan, S.H, pada Sabtu, 10 Januari 2026, membenarkan putusan tersebut.
Selain pidana penjara selama 4 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 100.000.000 kepada terpidana. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Majelis hakim juga menghukum Yohanes Ua untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 817.416.767,30. Jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Bastanta menjelaskan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terhadap putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,” ungkap Bastanta. (siu)






