KEFAMENANU KABARNTT.ID — Pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua angkat bicara perihal dugaan penipuan yang dilakukan salah satu staf dalam kaitan dengan pembuatan paspor bagi salah satu warga Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Sanksi tegas ini bakal diambil oleh pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua bila staf bernama Ibu Lili tersebut terbukti melakukan pelanggaran.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (7/8/2025) siang.
Putu menjelaskan, pasca mendapatkan informasi tentang dugaan penipuan pembuatan paspor oleh stafnya, Ia langsung mengutus tim dari kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua untuk mendatangi rumah Thomas Talan di TTU, yang menjadi korban dugaan penipuan guna mendapatkan penjelasan tentang persoalan tersebut.
Menurutnya, setelah menggali informasi dari Korban bernama Thomas Talan tersebut, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap staf Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua bernama Ibu Lili.
“Dalam pemeriksaan, memang sudah terindikasi ada bukti – bukti pelanggaran yang dilakukan oleh staf kami,” ungkap Putu.
Ia menjelaskan, korban bernama Thomas Talan ini memang sebelumnya pergi ke kantor Imigrasi kelas II TPI Atambua untuk mengurus dokumen keberangkatan ke luar negeri berupa paspor namun saat itu ditolak oleh pihak loket karena dokumen yang diajukan oleh yang bersangkutan belum lengkap.
Karena belum lengkap, lanjut Putu, Ia kemudian diminta untuk kembali ke rumahnya guna melengkapi dokumen yang masih kurang tersebut.







