Covid-19 Meningkat, Pemkab Ende Keluarkan Perbup Perketat Pengawasan

ende periksa swab di nangapanda

ENDE kabarntt.id—Meningkatnya kasus positif  Covid-19 di Kabupaten Ende mendorong Pemerintah Kabupaten Ende segera melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, Pemkab juga akan melakukan tracing terhadap orang yang kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif Covid 19.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Melalui pesan WhatsApp, Sabtu (12/9/2020), Bupati Ende, Djafar Achmad, menegaskan akan segera menerapkan peraturan bupati dalam rangka penerapan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan terutama penggunaan masker.

“Kita akan lakukan penerapan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan, terutama tidak menggunakan masker. Peraturan bupati sudah ada, tinggal kita sosialisasi dan jabarkan di lapangan,” kata Djafar.

Kebijakan ini, kata Djafar, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sanksinya cukup jelas bagi yang melanggar. Karena itu, Djafar mengharapkan agar warga mengikuti aturan, memakai masker, menjaga jarak dan  mencuci tangan.

“Yang langgar akan ada sanksi sosial seperti membersihkan toilet umum dan santai lainnya,” tegas Djafar.

Djafar juga menegaskan kembali agar toko, perkantoran juga harus menyiapkan wadah untuk mencuci tangan.

Terhadap pasien terkonfirmasi positif Covid-19, kata Djafar, akan ditangani sesuai dengan prosedur yakni melakukan karantina bagi mereka baik mandiri maupun terpusat sesuai permintaan keluarga.

“Kita juga akan melakukan tracing terhadap orang-orang yang selama ini kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Upaya ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Djafar.

Pos terkait