Menurutnya, ketidakhadiran pemerintah dalam rapat dengar pendapat sangat melanggar kemitraan antara DPRD dan pemerintah. Dia meminta ketegasan dari DPRD Kota Kupang dengan konsekuensi hukum.
“Pemerintah Kota Kupang bahkan melawan perintah presiden dengan mengabaikan 3 surat resmi dari pemerintah pisat. Melalui meja pimpinan ini harus diluruskan karena Pemerintah Kota Kupang sangat tidak taat terhadap atasannya dan juga melanggar kemitraan dengan DPRD Kota Kupang,” serunya. (np)







