KUPANG kabarntt.id—DPRD Kota Kupang menuding Pemerintah Kota Kupang tidak profesional mengelola anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat untuk P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang mencapai Rp 33,8 miliar.
Pasalnya, sampai hari 426 orang P3K di Kota Kupang belum juga mendapatkan SK pengangkatan dengan berbagai alasan yang tidak jelas. Padahal P3K di 21 kabupaten di NTT sudah selesai melaksanakan prajabatan.
Tudingan ini diungkap Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, ketika membuka rapat dengar pendapat dengan pemerintah dan 426 orang P3K, Jumat (19/8/2022).
Pemerintah sendiri tidak hadir dalam rapat dengar pendapat itu.
“Uang sudah dianggarkan untuk P3K, tapi sudah digunakan di tempat lain oleh Pemerintah Kota,” tegas Yeskiel Loudoe.
Yeskiel menyebut pemerintah sangat lalai menjalankan tugasnya. “Seharusnya P3K ini sudah bekerja dan menerima haknya, namun ya… seperti ini adanya. Jadi sudah pasti lalai toh? Lihat saja kita sudah undang dan mereka tidak ada satu pun yang hadir,” kata Yeskiel.
Ketua Fraksi Golkar yang juga anggota Komisi 1 DPRD Kota Kupang, Jemari Yoseph Dogon, mengungkapkan jika komisi 1 sudah beberapa kali menyinggung hal ini dan bahkan di Kementerian, sehingga Kementerian sudah bersurat ke Pemerintah Kota Kupang, namun nyatanya tidak pernah ada respon dari Pemerintah Kota Kupang.
“Komisi 1 sudah kami perjuangkan sampai ke Kementerian. Memang ketidakmampuan Pemerintah Kota Kupang, ya semua orang sudah tahu, namun saya mau bilang di sini jangan pernah korbankan mereka ini. Kasian! Kita tahhu bahwa hanya di Kota Kupang saja P3Knya yang mandek, 21 kabupaten di NTT bahkan sudah tahap prajabatan. Kenapa? Ini tidak masuk akal, uangnya sudah ada kenapa tidak dilaksanakan?” jelas Dogon dengan tegas.







