Terkait aspek prosedural, ia memastikan DPRD tetap berkomitmen menghormati mekanisme kelembagaan yang berlaku. Apabila persoalan ini ditindaklanjuti secara resmi, maka Komisi I DPRD TTU akan bekerja secara kolektif-kolegial, dilengkapi surat tugas resmi serta melibatkan pihak eksekutif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, Joni menilai tudingan yang menyebut kehadiran mereka sebagai upaya membentengi kepala desa atau menyeret marwah lembaga demi kepentingan politik sebagai opini yang tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.
“Kami mengajak semua pihak untuk menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum dan mekanisme yang sah,” pungkasnya. (Siu)







