Berikut rekomendasi yang disepakati dalam rapat kerja Komisi III dengan PT Flobamor:
- Penyertaan modal dari Pemprov ke PT Flobamor itu ada dan apa yang disampaikan Komut Sam Haning tidak benar. Total penyertaan modal hingga saat ini Rp 19 miliar.
- Semua temuan yang ada dalam LHP BPK harus dilakukan audit dengan tujuan tertentu.
- Segera dilakukan audit terhadap dana pinjaman Rp 10 miliar, bukan Rp 100 miliar dari Bank NTT.
- Segera audit keuangan Hotel Sasando atas sewa pengelolaan barang milik daerah.
- Segera audit investigasi pengadaan beras pada dinas sosial sesuai rekomendasi BPK.
- Kepala Biro Ekononi perlu mengoptimalkan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD. (np)







