Menurutnya, keputusan yang Wali Kota putuskan dalam perwali waktu itu memang tabrak aturan. “Terus teman-teman datang demo, Wali Kota kasih naik TPP dari Rp 600 ribu ke Rp. 1.350.000, itu tidak boleh karena tabrakan dengan aturan. Perwali itu tidak lebih tinggi dari Perda. Kalau mau ngotot ubah perwali, maka perda harus diubah dulu. Teman-teman juga jangan gampang dibohongi dan juga dibuat sesat, harus lebih paham tentang aturan supaya jangan terjadi persoalan yang seperti ini,” ungkap George.
Tellend meresponnya dengan mengatakan, “Menurut saya hasil dari studi banding yang dilakukan oleh BKP2D di Kota semarang dan Kota Denpasar itu melahirkan sebuah angka, kemudian ditindaklanjuti dengan peraturan wali kota (Perwali). Dasar peraturan walikota itu maka muncul rencana anggaran pendapatan daerah yang diusulkan ke DPA. Saya kira seperti itu tahapannya. Kemudian lahirlah Perda APBD di dalamnya sudah ditetapkan besaran TPP nakes berdasarkan perwali tadi sebesar Rp 600 ribu, bukan Rp.1.350.000.”
Lebih lanjut kader Partai Golkar itu mengatakan, dalam perjalanan para nakes ini berdemo, dan lahirlah Peraturan Wali Kota No. 20 tahun 2022 yang mengubah besaran TPP menjadi Rp 1.350.000. Tentunya angka ini pasti dengan pertimbangan yang matang dari BKP2D yang disampaikan kepada Wali Kota Kupang saat itu, sehingga muncul angka Rp 1.350.000. Dan jelas ini mempertimbangkan kemampuan daerah, kemudian sumber-sumber pendapatan tadi, baru kemudian lahirlah Peraturan Wali Kota No 20 tahun 2022, dengan harapan bahwa nanti DPRD Kota Kupang dan pemerintah akan menyetujuinya dalam pembahasan anggaran perubahan.







