KEFAMENANU KABARNTT.ID — Bupati TTU Yoseph Falentinus Dellasale Kebo mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Canisius M. L. Fios dari jabatannya sebagai kades Banfanu Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penonaktifan sementara tersebut dilakukan untuk selanjutnya Kanis dibina dan memperbaiki atas adanya dugaan tindakan asusila.
Bupati TTU kepada wartawan, Selasa (3/6/2025) menegaskan, Kepala Desa Banfanu dihentikan sementara untuk dibina karena diduga kasus asusila.
“Beliau kita berhentikan sementara karena dugaan kasus asusila untuk dibina tetapi jika tidak berubah maka secepatnya saya akan pecat secara permanen,” tegasnya.
Bupati Falent menjelaskan, jabatan publik yang dipegang oleh setiap pejabat merupakan amanah dari rakyat yang harus diemban.
Sehingga jika amanah tersebut tidak bisa dijaga maka sudah sepantasnya diberhentikan.
“Kami tidak ingin ada kesan bahwa pemerintah melindungi orang yang melakukan kesalahan moral. Kalau salah, harus ditindak. Tidak peduli itu kepala desa atau pejabat lain,” tegas Purnawirawan TNI itu. (siu)







