KEFAMENANU KABARNTT.CO — Petugas Kantor Imigrasi kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga telah menipu Thomas Talan, warga Desa Motadik, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Thomas Talan diduga telah ditipu oleh petugas Imigrasi Atambua bernama Ibu Lili yang berjanji akan mengurus dokumen keberangkatan ke luar negeri berupa paspor.
Kepada wartawan Rabu (6/8/2025), Thomas Talan mengaku, ia berencana membuat paspor pada bulan Juni 2025 lalu, untuk berangkat bekerja ke Negara Timor Leste.
Pada saat itu, Thomas diperkenalkan oleh salah satu keluarganya yang mengerjakan pembangunan rumah dari petugas Imigrasi Atambua bernama Ibu Lili tersebut.
Setelah bertemu, petugas Imigrasi bernama Ibu Lili ini kemudian meminta Thomas untuk memasukkan sejumlah berkas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran yang dibutuhkan untuk pembuatan paspor dimaksud.
Tak hanya itu, petugas Imigrasi Atambua bernama Ibu Lili ini juga meminta uang sejumlah Rp.700 ribu untuk pengurusan paspor ini dan menjanjikan kepada Thomas agar pergi untuk melakukan wawancara dan perekaman di kantor Imigrasi kelas II TPI Atambua setelah 3 hari.
3 hari pasca pemberian dokumen dan uang tersebut, tidak ada informasi dari Ibu Lili kepada Thomas untuk berangkat ke Atambua guna melakukan wawancara dan perekaman.
Tak kunjung ada kejelasan, Thomas pun kemudian mencoba mengontak Ibu lili melalui sambungan selulernya namun tak direspon.
“Saya telepon tak diangkat. Saya kirim pesan Whats App dia menjawab ada gangguan jaringan, bahkan satu kali dia menjawab bahwa dia lupa kasi masuk saya punya berkas,” ujar Thomas.







