Penyelundupan 57 Liter BBM di Perbatasan Wini Digagalkan Satgas Pamtas

IMG 20250929 141710

KEFAMENANU KABARNTT.ID — Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–RDTL Sektor Barat, Pos Wini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah perbatasan Indonesia–Timor Leste, Minggu (28/9/2025).

Tim Ambush yang dipimpin Lettu Arh Felix Rizkha Firano bersama Sertu Aditya Bahar, Serda M. Haerul, dan Prada Nurul Mufid menangkap seorang perempuan berinisial SK (26) di jalur tikus sekitar Pos Wini. Saat diamankan pada pukul 05.11 WITA, SK kedapatan membawa 57 liter minyak tanah yang dikemas dalam 38 botol plastik.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Hasil pemeriksaan menunjukkan SK tidak memiliki dokumen perjalanan resmi (paspor) dan berencana menjual kembali BBM tersebut di wilayah Timor Leste.

Dansatgas Pamtas, Mayor Arh Endis Fahrul Rizal, S.Hub.Int., M.Sc., mengatakan pihaknya langsung menyerahkan SK kepada petugas Imigrasi di PLBN Wini. SK dinyatakan melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memasuki wilayah RI tanpa dokumen sah.

Usai pemeriksaan, SK dideportasi dan dipulangkan ke Secato Oecusse, Timor Leste melalui PLBN Wini pada hari yang sama.

“Satgas Pamtas akan terus memperketat pengawasan di perbatasan untuk mencegah penyelundupan barang ilegal dan pelanggaran keimigrasian yang dapat merugikan negara,” tegas Mayor Endis. (siu)

Pos terkait