KEFAMENANU KABARNTT.ID — Kasus tragis yang merenggut nyawa dua remaja, Gaspar Naben Yigi Balom alias Maleo (17) dan Yasintus Januario Sonbay alias Rio (17), kini menemukan titik terang. Polres Timor Tengah Utara (TTU) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu di antaranya masih berstatus buron.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, didampingi Kasat Reskrim Iptu Rizaldi Haris dan tim penyidik, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Mapolres TTU, Selasa (30/9/2025).
“Penyidik telah memeriksa 20 saksi, dan dari hasil gelar perkara, BP, SM, dan RB ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Eliana.
Eliana menjelaskan, penyidik segera melaksanakan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU. Untuk tahap awal, pelimpahan dilakukan terhadap tersangka BP dan SM.
“Sementara tersangka RB masih dalam pengejaran dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 02.10 Wita, di depan Bengkel Zhenia Motor, Jalan El Tari Km 4, Kefamenanu. Kedua korban yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X DH 3616 D terjatuh dan mengalami luka parah.
Gaspar meninggal dunia di RS Leona Kefamenanu, sedangkan Yasintus sempat dirujuk ke Kupang sebelum akhirnya meninggal pada 23 April 2025.
Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal. Namun, laporan warga bernama EH membuka dugaan adanya tindak pidana lain. Dari hasil gelar perkara pada 1 Mei 2025, penyidik menaikkan status kasus menjadi penyidikan dugaan tindak pidana terhadap anak.






