Kapolres Eliana menegaskan, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, peristiwa yang menewaskan Maleo dan Rio bukan hanya kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan berkaitan dengan dugaan penghadangan dan pengejaran yang dilakukan para tersangka.
“Perkara ini kami proses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya. (siu)






