Ke 11 KK penerima manfaat ini, menurut Monemnasi, telah dibuatkan SK oleh kepala desa, namun aduan masyarakat ini terkait adanya kesalahan pendropingan material pada penerima manfaat.
Diinformasikan bahwa ada material berupa pasir 1 ret telah diturunkan di rumah Bapak Fransiskus Anunu, namun material tersebut kemudian dipindahkan karena sesuai keterangan yang diperolah, ternyata nama Bapak Fransiskus tidak termuat dalam SK Kepala Desa sebagai salah satu penerima manfaat.
Monemnasi menambahkan, terkait adanya kesalahan dalam pendropingan material tersebut dirinya telah meminta Kades Martinus untuk melakukan klarifikasi dan memberikan penjelasan kepada warga soal kekeliruan tersebut.
Namun menurut masyarakat yang membuat aduan, kata Monemnasi, hingga saat ini Kades Martinus tidak pernah mendatangi mereka untuk memberikan penjelasan mengapa material yang sudah diturunkan di rumah Bapak Fransiskus Anunu diangkut dan dipindahkan ke tempat lain.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Tes, Yohanes Nule, menuturkan, dirinya mendampingi masyarakat untuk menyampaikan aduan ini karena ada material yang sudah turun di rumah warga tapi kemudian diangkut kembali.
“Saya membawa warga masyarakat bertemu camat untuk menyampaikan persoalan terkait material yang sudah diturunkan tapi kemudian diangkut kembali. Material berupa pasir 1 ret telah diturunkan di rumah Bapak Fransiskus Anunu tapi kemudian kades perintahkan agar material tersebut diangkut kembali tanpa penjelasan apa-apa,” kata Yohanes.
Yohanes mengatakan, semua masyarakat mempunyai hak yang sama atas bantuan ini. “Namun hal yang membuat kami kesal adalah mengapa bantuan ini terkesan diberikan kepada orang-orang tertentu yang ada dalam lingkaran keluarga kades yang rumahnya masih layak untuk dihuni, sementara orang yang sebenarnya layak diberi bantuan tidak mendapatkan bantuan,” sambung Nule.







