Sebagai wujud nyata kepedulian dan dukungan Pemerintah Kota Kupang dalam penyelenggaraan ibadah haji dan sebagai pelaksanaan UU Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji, maka pada tahun 2022 ini pemerintah memberikan dana bantuan biaya transportasi sebesar Rp. 2.000.000 bagi Jamaah Calon Haji asal Kota Kupang dengan syarat Jamaah Calon Haji wajib berangkat dan kembali melalui Kota Kupang.
Di akhir sambutannya Wali Kota menyampaikan beberapa pesan.
Pertama, perlu dipahami dan dikuasai dengan baik segala prosesi dan tata cara ibadah sesuai Rukun Haji yang diamanatkan Rassululah, agar ibadah haji benar-benar sah dari aspek hukum agama.
Kedua, kiranya segala niat hati, keinginan dan pikiran selama menunaikan ibadah haji harus diarahkan sepenuhnya kepada Allah SWT sehingga ibadah haji yang dilaksanakan benar-benar mabrur.
Ketiga, para Jamaah Calon Haji harus menghormati segala bentuk aturan, hukum serta adat istiadat di negara Arab Saudi sebagai tempat pelaksanaan ibadah haji.
Keempat, terus menjaga kesehatan fisik maupun mental karena pelaksanaan ibadah haji yang memakan waktu yang cukup lama. (pkp_chr)







