WTP Dengan Catatan,  Tellend Minta Pemkot Kupang  Ciptakan Inovasi Pengelolaan Aset

tellendaud6

KUPANG kabarntt.id—DPRD Kota Kupang menggelar sidang paripurna, Senin (18/7/2022), di Aula Utama DPRD Kota Kupang. Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, membacakan Pengantar Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Kupang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.

Seperti diketahui, dari pemeriksaan BPK NTT terkait pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2021, Kota Kupang meraih  opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan nomor: 117 .A/LHP/XIX.KUP/05/2022.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Meskipun mendapatkan WTP, namun BPK pun menemukan ada kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kota Kupang tahun 2021. Pokok-pokok temuan antara lain :1. Pengelolaan pendapatan belum memadai, dan 2. Pengelolaan aset tetap belum memadai.

Dengan demikian berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Kupang beberapa hal penting.

Pertama, menginstruksikan Kepala Bapenda membuat surat pernyataan komite yang menjamin bahwa akan melakukan pengendalian dan pengawasan atas pengelolaan pendapatan daerah yang menjadi tanggung jawabnya dan menjamin permasalahan tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Kedua, Kepala BKAD dan para kepala OPD melakukan penatausahaan BMD dengan memperbaiki pencatatan aset tetap.

Mencermati ini, Fraksi Golkar DPRD Kota Kupang menghimbau Pemerintah Kota Kupang agar ke depan tidak boleh terjadi lagi hal di atas dan tetap berinovasi dengan terobosan baru agar aset-aset daerah dimanfaatkan sebaik mungkin, dan pendapatan daerah bisa meningkat.

Pos terkait