Selain itu, tambah Libing, perlu dilakukan pembatasan kunjungan di kedua pulau ini, menjadi 200 ribu per tahun dari biasanya mencapai 300-400 ribu orang/tahun.
Libing mengatakan, pengunjung ke dua pulai itu perlu dibatasi demi menjaga keberlangsungan komodo.
“Angka hasil kajian adalah Rp 2,9 juta sampai Rp 5,8 juta per orang untuk menutupi biaya konservasi. Pemerintah provinsi menghitungnya kemudian mengambil rance tengah menjadi Rp 3.750.000 per orang per tahun. Pertanyaan kemudian muncul, untuk apakah uang Rp 3.750.000 itu,” ujarnya.
Libing mengatakan, biaya masuk itu akan digunakan untuk biaya konservasi, biaya pemberdayaan masyarakat lokal, biaya peningkatan capacity building bagi pelaku pariwisata di kedua pulau itu. Juga untuk biaya monitoring dan pengamanan.
Sebelumnya, harga tiket masuk pada TN Komodo Rp 7.500 untuk wisatawan lokal dan Rp 150.000 bagi wisatawan mancanegara. Harga ini, kata Libing, sangat murah.
Libing menegaskan, dengan tarif baru ini Pemprov NTT tidak hanya memikirkan PAD. Ada dua tawaran konsep pariwisata, yakni membangun pariwisata dengan melibatkan masyarakat dan membangun pariwisata dengan menjaga kelestarian lingkungan.
“Kita tidak hanya memikirkan hari ini tapi kita memikirkan masa depan bagi anak cucu kita. Karena itu dua konsep ini kami jaga,” tegas Libing. (np)







