“Dalam kajian secara ekonomi, pinjaman tersebut belum memenuhi syarat sehingga pemerintah harus mengkaji ulang dalam skenario-skenario yang menjadi skema pengembalian,” kata Liliana.
Sementara Fridz Fanggidae membedahnya dari perspektif akuntansi. Menurutnya, ada dua skema dalam pengembalian bunga, ada bunga menurun dan bungat flet, tergantung pemerintah yang memilih skema tersebut dengan tenor jangka waktu 8 tahun.
“Namun memang dengan suku bunga yang mencapai 6,19 persen jika skenario-skenario yang disiapkan pemerintah tidak berjalan bagus atau tidak menguntungkan, maka sangat membebani APBD,” kata Fanggidae.
Jika tidak mau mengganggu APBD, kata Fanggidae, makan skenario lainnya adalah menaikkan PAD, sehingga pemerintah perlu mengoptimalkan aset-aset daerah di seluluh kabupaten/kota agar memberikan pemasukan untuk menutupi pengembalian tersebut.
Fanggidae mengingatkan, pinjaman ini juga akan berdampak pada pemerintahan yang baru. Menurut hitungannya, sisa pengembalian yang harus dibayar pada gubernur masa berikut mencapai Rp 924 miliar dengan skema bunga evektif atau menurun. Sedangkan untuk skema bunga flet pengembaliannya mencapai Rp 1,2 triliun. (np)







