Pernyataan SARA dan Rasis, Ketua DPRD Kota Kupang Akan Dipanggil

zetyo ratuarat

KUPANG kabarntt.id—Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kupang akan segera memanggil Yeheskiel Loudoe, Ketua DPRD Kota Kupang terkait pernyataannya yang diduga bermuatan SARA dan rasis.

“Badan Kehormatan mengambil sikap untuk memanggil Ketua DPRD untuk mengklarifikasi rekaman pernyataan yang berbau SARA dan rasis tersebut,”  kata Ketua BK DPRD Kota Kupang, Zeyto Ronny Ratuarat, kepada kabarntt.id, Senin (31/5/2021).

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Rencananya hari Rabu tanggal 2 Juni 2021 secara resmi kami akan memanggil Pak Ketua untuk menjelaskan pernyataannya tersebut,” seru Zeyto.

Zeyto mengatakan, pihaknya sudah menyikapi masalah tersebut karena sudah beredar luas di tengah masyarakat.

“Tadi teman-teman, Tellend Cs datang memberikan dukungan terhadap Badan Kehormatan  untuk menyikapi dugaan pernyataan berbau SARA dan rasis yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Kupang,” tegas Zeyto.

Tellendmark J Daud, anggota DPRD Kota Kupang juga membenarkan bersama sejumlah anggota Dewan, mereka sudah melaporkan Ketua DPRD Kota Kupang kepada BK.

“Tadi kami ada 13 orang yang berasal dari 5 fraksi sudah menemui BK dan melaporkan ini. Namun sebelum kami laporkan  BkK sudah menyikapi, karena BK juga bagian dari DPRD Kota kupang dan BK sudah mengetahui rekaman yang beredar di media sosial terkait dugaan pernyataan yang berbau SARA dan rasis yang dilontarkan oleh Ketua DPRD Kota Kupang,”  kata mantan Ketua DPRD Kota Kupang ini.

Menurut Tellend, sesuai aturan BK berhak menyikapi secara langsung masalah tersebut, karana merupakan salah satu tugas BK yakni memantau, mengevaluasi disiplin anggota DPRD terhadap sumpah janji dan kode etik, kemudian meneliti dugaan adanya pelanggaran dari sumpah janji tersebut.

Pos terkait