Pinjaman Daerah Rp 1,5 T, Pakar Bilang Memberatkan

NTT komisi iii

KUPANG kabarntt.id—Tidak mau jadi soal nanti, Komisi III DPRD NTT mengundang tiga orang pakar hukum, keuangan dan ekonomi untuk berdiskusi terkait rencana pinjaman senilai Rp 1,5 triliun oleh Pemerintah Provinsi NTT.

Tiga pakar yang diundang dalam rapat di Ruang Rapat Komisi III DPRD NTT, Senin (31/5/2021) itu yakni Dr. John Tuba Helan (pakar hukum), Fridz Fanggidae (pakar ekonomi) dan Bibiana Rere (pakar akuntansi).

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Ketiga pakar ini diundang untuk memberikan penjelasan dan pertimbangan terkait pinjaman dana PEN untuk pembanunan infrastruktur jalan yang akan dipinjam oleh Pemerintah Provinsi NTT itu.

Dalam diskusi tersebut mengemuka kesimpulan bahwa dari analisa ekonomi jika pinjaman tersebut dipaksakan, maka APBD NTT akan sangat terganggu. Karena pembiayaan bunga pinjaman akan ditanggung oleh APBD jika skenario investasi tidak menghasilkan keuntungan.

Karena itu Pemprov NTT harus mencari jalan keluar yang lebih efaktit dan tidak mengganggu APBD.

Ketua Komisi III DPRD NTT, Hugo Rehi Kalembu, mengatakan DPRD hanya mengawasi dari segi prinsip sesuai dengan PP Nomor 56 Tahun 2018,  yakni tranparansi, akuntable,  efektif dan efisien serta hati-hati.

“Dengan prinsip itu kami minta pendapat para pakar untuk mengkaji secara hukum, ekonomi dan akuntansi,” kata Hugo, yang juga Ketua Fraksi Golkar NTT.

Hugo menegaskan, saat ini DPRD NTT bukan pada posisi setuju atau tidak setuju. “Kita dalam posisi mempelajari agar uang pinjaman ini yang kelihatannya nanti tidak dikelola dengan baik memberatkan APBD, berarti memberatkan rakyat juga, sehingga memang kita diskusikan dan kita melakukan modifikasi-modifikasi yang lebih menguntungkan,” tegasnya.

Pos terkait