“Jadi kalau sekadar menghukum warga yang tidak pake masker, itu kita justru hanya tegas di 1M, lalu mengabaikan mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Jadi harusnya kita lebih memperhatikan fasilitas yang menunjang pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19. Pemerintah harus ambil bagian dalam situasi ini dengan pengadaan fasilitas pendukung,” imbuhnya.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Hendrio Wicaksono. S.I.K, beberapa hari lalu dalam apel gelar pasukan Natal dan Tahun Baru menghimbau agar masyarakat tidak boleh menggelar acara-acara yang menimbulkan kerumunan dan juga pawai Tahun Baru.
Kapolres beralasan kasus Covid-19 di Sumba Timur meningkat secara signifikan.
Gereja yang melakukan ibadah Natal dan Tahun Baru, kata Kapolres, agar lebih memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

“Penambahan kasus Covid-19 di Sumba Timur meningkat secara signifikan. Oleh karena itu untuk antisipasi, kami himbau agar masyarakat tidak boleh adakan pesta yang menimbulkan kerumunan, jika ada kami bubarkan. Juga Tahun Baru tidak ada pawai. Kami tegaskan tidak ada. Gereja yang melakukan ibadah tolong perketat protokol kesehatan,” pintanya.
Untuk diketahui total jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur, per tanggal 28 Desember 2020 mencapai 94 kasus dengan akumulasi pasien dirawat 58 kasus, sembuh 31 kasus dan 5 kasus meninggal.







