Program ini, kata Adi, merupakan kolaborasi bersama antar kementerian, dalam hal ini BPS mengambil peran untuk prinsip Satu Data Indonesia (SDI) khususnya regsosek. Di antaranya mengkoordinasikan data anggota, melakukan standarisasi dan metodologi, tata kelola pendataan dan pemutakhiran, serta pembinaan statistik status sosial.
“Untuk itu kami meminta keterlibatan pemerintah mulai dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan serta masyarakat peran masyarakat secara aktif untuk melakukan perbaikan berbasis data dan pemberdayaan masyarakat, ” tutupnya. (ler)







