“Peristiwa penyerahan SK 80% hari ini memeteraikan Anda sebagai seorang abdi negara dan abdi masyarakat yang akan tercatat dalam sejarah hidup Anda masing-masing,” terang David.
Mantan Kadis PMD TTU itu pun mengingatkan, menjadi PNS atau CPNS harus mengedepankan profesionalisme, yang bergantung kepada empat komponen yaitu integritas moral, kinerja, kompetensi, dan rambu-rambu PNS dan CPNS.
“Saya mengharapkan saudara-saudara wajib membaca dan memahami peraturan dimaksud, agar setiap tingkah laku, tutur kata dan perbuatan sudara-saudara sebagai CPNSD tetap dalam koridor aturan tersebut, ” pinta David.
Sementara terkait kasus moralitas, tegas Bupati David, apabila terdapat seorang PNS atau CPNS yang terlibat kasus moralitas, maka tidak dapat ditolerir dan harus dipecat karena melanggar aturan dimaksud.
Selain itu, tambahnya, sikap netralitas PNS ataupun CPNSD menghadapi situasi politik nasional maupun lokal, dimana PNS atau CPNSD dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.
Apabila ditemukan dan terbukti ada PNS ataupun CPNSD yang terlibat, maka di samping diproses secara hukum pidana umum, yang bersangkutan pun akan dipecat dari statusnya sebagai PNS atau CPNSD.
“Selamat datang di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU. Inilah waktunya untuk membuktikan kemampuan Anda,” tantang Bupati David.
Bupati David juga berpesan agar para CPNS menjadi seorang abdi negara dan abdi masyarakat yang memberi contoh dan teladan bagi orang lain di mana saja berada dan bertugas, bekerja dengan tekun, berdisiplin, profesional, berdedikasi, tanggung jawab, loyal, dengan tetap dijiwai semangat kekeluargaan dan patriotisme.







