LABUAN BAJO kabarntt.id--Tepat pukul 10.30 Wita pada Jumat (8/4/2022), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Barat (Mabar) bersama Bupati Manggarai Barat tiba di lokasi tanah Keranga di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kehadiran Kajari Mabar, Bambang Dwi Murcolono, dan Bupati Mabar, Edistasius Endi, dalam rangka penyerahan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Mabar berupa bidang tanah seluas 30 hektar dengan nilai Rp 1,3 triliun.
Sebelumnya tanah Keranga dikuasai oleh pihak lain secara ilegal. Namun setelah ada putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang, tanah ini akhirnya diserahkan kembali menjadi aset Pemda Mabar.
Penyerahan tanah ditandai dengan pemasangan plang bertuliskan; “Tanah seluas +300.000 M2 yang terletak di Karangan/Torro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. DIRAMPAS UNTUK NEGARA cq. PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT
BERDASARKAN :
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 314 K/Pid.Sus/2022 tanggal 03 Februari 2022
- Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 12/Pid. Sus-TPK/2021/PT KPG tanggal 23 Agustus 2021
- Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA Nomor : 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Kpg tanggal 18 Juni 2021.
ATAS NAMA TERPIDANA AMBROSIUS SUKUR”
Bambang menuturkan, pihaknya telah melakukan eksekusi tanah Keranga seluas kurang lebih 30 Ha, sesuai keputusan pengadilan tindak pidana korupsi di Kupang. Keputusan tersebut dimulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, sampai pada tingkat kasasi.







