Pemkot Kupang Gelar FGD Olah Sampah Rumah Tangga

Kota Kupang FGD Sampah

KUPANG kabarntt.id—Pemerintah Kota Kupang, melalui Bagian Sumber Daya Alam Setda Kota Kupang, menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Penyusunan Kebijakan dan Strategi Pengolahan Sampah Rumah Tangga di Kota Kupang, Rabu (28/4/2021), di Aula Sasando lantai 3 Kantor Walikota Kupang.

FGD dibuka Sekda Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si, dan menghadirkan beberapa narasumber di antaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, Ondy Christian Siagian, SE, M.Si, Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Orson G. Nawa, SH, dan tenaga ahli dari Undana Kupang, Dr. Ir. Ludji Mikhael Riwu Kaho, M.Si dan Ir. Charles Kapioru, MS.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Sementara peserta FGD terdiri dari para lurah, OPD teknis, aktivis penggiat sampah dan dari Perusahaan Daerah Pasar.

Dalam sambutannya, Sekda Kota Kupang, Fahrensy Funay, mengungkapkan, pengolahan sampah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, bahwa pengolahan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.

Namun diakui Fahrensy, rantai panjang pengolahan sampah ini banyak mengalami kendala dan permasalahan.

Hal ini, menurut  Fahrensy, disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya keterbatasan kemampuan pemerintah, masih rendahnya partisipasi swasta dan masyarakat, serta meningkatnya jumlah dan jenis sampah setiap tahunnya.

”Keterbatasan sumber daya yang dimiliki pemerintah menyebabkan cakupan pelayanan pengolahan sampah yang masih rendah. Sampah juga tidak dipilah atau diproses terlebih dahulu ketika diangkut dari TPS (tempat penampungan sementara) ke TPA (tempat pemrosesan akhir). Akibatnya sampah bercampur antara sampah organik, anorganik, dan limbah B3,” ungkap Fahrensy.

Pos terkait