Fahrensy berharap FGD ini dapat menggali persoalan-persoalan terkait pengolahan sampah di Kota Kupang guna penyusunan kebijakan dan strategi pengolahan sampah rumah tangga dan rencana aksi penyusunan ranperda tentang pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan di Kota Kupang.
Sebelumnya dalam laporan panitia penyelenggara yang disampaikan Kabag SDA Setda Kota Kupang, Maria Magdalena Detaq, S.Ip, pengolahan sampah di Kota Kupang umumnya dilakukan oleh Pemerintah melalui DLHK Kota Kupang sesuai Perda Nomor 03 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Perda nomor 04 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Dikatakan Detaq, kedua Perda ini belum mampu membawa perubahan yang signifikan dalam pengelolaan sampah di Kota Kupang. Hal ini sesuai fakta dimana div tahun 2019 saat penilaian adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menepatkan Kota Kupang termasuk 5 kota berstatus kota terkotor dari 369 kabupaten/ kota.
Hasil penilaian tersebut, kata Detaq, terkait dengan pengelolaan TPA di Kota Kupang karena masih menerapkan sistem pembuangan terbuka (open dumping), dan Pemkot Kupang belum memiliki Dokumen Kebijakan dan Startegi Daerah (JAKSTRADA) terkait pengolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. (pkp_ghe)







