Untuk itu perlu evaluasi secara rutin minimal 3 bulan sekali agar para penjabat bisa bekerja secara baik dan berprestasi serta bebas dari masalah.
Para penjabat juga diminta untuk membuat laporan pelaksanaan tugas selama 3 bulan yang akan menjadi bahan untuk evaluasi. Pertanggungjawaban dari Penjabat Gubernur akan disampaikan ke Presiden melalui Mendagri. Sedangkan pertanggungjawaban dari Bupati/Wali Kota akan disampaikan kepada Mendagri melalui gubernur.
Mendagri juga menekankan pentingnya menyusun konsep planing kegiatan selama setahun ke depan. Beberapa hal perlu mendapat atensi khusus seperti sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelaksanaan pelayanan publik.
Kunci kesuksesan, menurutnya, adalah menguasai teritorial atau mengerti detail masalah yang ada pada daerah masing-masing. Untuk itu mereka harus turun lapangan menemui para tokoh, membangun komunikasi yang baik dan rajin mendengar aspirasi masyarakat, bila perlu membuka hari khusus untuk dialog dengan warga serta bertemu dengan kelompok marginal.
Para penjabat juga diminta untuk menuangkan ide-ide kreatif dalam program-program yang populer dan strategis, serta memberi perhatian serius pada laju inflasi dengan memonitor kenaikan harga pasar.
“Mimpi saya rekan-rekan penjabat punya kinerja yang lebih baik dari pada kepala daerah produk pilkada. Hasil evaluasi pelaksanaan tugas penjabat akan menentukan sistem politik Indonesia ke depan, terutama kebijakan tentang pilkada di masa mendatang,” pungkasnya.
Usai arahan Mendagri dilanjutkan dengan sosialisasi tentang evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas penjabat kepala daerah oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Irjen. Pol. Drs. Tomsi Tohir Balaw, M.Si.







