Terancam Dipecat, Ketua DPD Berkarya TTU Tantang Ketua DPW Berkarya NTT

TTU magnus kobesi

KEFAMENANU kabarntt.id – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Beringin Karya (Berkarya) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Adrianus Magnus Kobesi, memastikan bahwa  tidak ada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu anggota DPRD TTU dari Partai Berkarya.

Kepada wartawan, Sabtu (12/3/2022) lalu, Magnus menegaskan hal itu menyusul adanya rencana PAW yang akan dilakukan oleh Ketua DPW Partai Beringin Karya Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ony Benyamin, dalam keterangan persnya di sejumlah media beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dikatakan Magnus, DPW Partai Beringin Karya Provinsi Nusa Tenggara Timur di bawah pimpinan Ony Benyamin tidak memiliki kewenangan untuk memproses PAW terhadap anggota DPRD TTU, Florentius Sonbay.

Hal itu, jelas Magnus, lantaran ADPRD TTU Florentius Sonbay bukan anggota Partai Beringin Berkarya yang dipimpinnya, melainkan anggota Partai Berkarya pimpinan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

“Kami juga sesalkan karena Pak Ony Benyamin tidak memahami persoalan hukum. Saat ini kan masih ada dualisme kepemimpinan. Pada pengadilan TUN tingkat pertama dimenangkan oleh Pak Tommy, pada tingkat banding pun sama. Saat ini kita lagi menunggu putusan kasasi,” jelas Magnus yang juga sebagai Kuasa Hukum Florentius Sonbay.

Magnus menuturkan, dengan kemenangan Partai Berkarya besutan Tommy Soeharto pada dua tingkat pengadilan, seharusnya menjadi warning bagi Ketua DPW Beringin Karya NTT untuk tidak mengotak-atik komposisi anggota Partai Berkarya di NTT.

“Selain itu, di internal Partai Beringin Karya pun terdapat dualisme kepemimpinan, dimana Partai Beringin Karya di bawah pimpinan Muchdi dan Andi Pikunang telah dipecat oleh Syamsul Djalal selaku Ketua Mahkamah Partai Beringin,”  jelas Magnus.

Magnus juga menyesalkan sikap Ketua DPD Partai Beringin Karya Kabupaten TTU, Agustinus Talan, terkait statementnya yang dinilai telah mencoreng nama baik Partai Berkarya di TTU dan nama baik anggota DPRD yang mewakili Partai Berkarya.

Berdasarkan hal tersebut, tambah Magnus, pihaknya berencana akan segera melaporkan Agustinus Talan ke pihak kepolisian atas perbuatan tidak menyenangkan.

“Kami juga akan melaporkan beberapa tindak pidana, di antaranya terkait dana pembinaan partai yang diambil sepihak oleh DPD Partai Beringin Karya. Mestinya harus menunggu putusan inkrah dari pengadilan, ” tegas Magnus.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, anggota DPRD TTU dari Partai Berkarya, Florentius Sonbay menuturkan, jabatannya sebagai anggota DPRD TTU bukan berasal dari Partai Beringin Karya, melainkan dirinya dipercaya sebagai wakil rakyat melalui proses pemilihan sebagai calon legislatif dari Partai Berkarya.

“Pada pemilu legislatif lalu, saya dipercaya sebagai wakil rakyat melalui Partai Nomor 7 (tujuh) yakni Partai Berkarya, bukan dari Partai Beringin Karya. Saat ini masih dalam proses kasasi terkait dualisme partai, maka seharusnya menunggu keputusan yang inkrah,” tutur legislator asal Dapil TTU 1 itu.

Florentius menambahkan, dirinya menghormati apa yang dilakukan oleh Ketua DPD Partai Beringin Karya TTU, Agustinus Talan.

Meski demikian, menurut Florentius, seharusnya Agustinus Talan bisa memahami proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

“Persoalan ini harus dilihat juga soal proses hukum yang sedang berjalan. Ketika persoalan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap maka silahkan dijalankan prosesnya,” jelas Sekretaris DPD Partai Berkarya TTU itu.

Florentius juga menyesalkan pernyataan dari Agustinus Talan yang dinilai sudah mencederai nama baik Partai Berkarya dan dirinya sebagai anggota DPRD dari Partai Berkarya.

Selain itu, ia juga menilai, statement dari Agustinus Talan merupakan sebuah upaya mengerdilkan Partai Berkarya.

“Kita jangan saling mencederai, sehingga bersama Ketua DPD Partai Berkarya TTU telah bersepakat untuk segera melaporkan hal tersebut ke kepolisian,” tegas Florentius. (siu)

Pos terkait