KEFAMENANU KABARNTT CO – Jadwal sidang terhadap Alfred Baun, Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT, telah dikeluarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengadilan Negeri Kupang.
Berkas perkara Alfred Baun beserta dakwaan dan bukti-bukti telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (2/3/2023).
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara (TTU), Roberth Jimmy Lambila, dalam jumpa persnya di Aula Pertemuan Kantor Kejari, Senin (6/3/2023).
Dijelaskan Robert, pasca penyerahan berkas perkara dan dakwaan, Alfred dijadwalkan akan disidangkan pekan depan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim.
“Setelah berkas perkara Alfred Baun beserta dakwaan dan bukti-bukti dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, selanjutnya telah ditetapkan jadwal sidang pada tanggal 14 Maret 2023 nanti,” ungkap Roberth.
Sesuai penetapan yang telah dikeluarkan, jadwal sidang Alfred Baun hari selasa 14 Maret 2023 jam 09.00 adalah sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam perkara ini, Alfred Baun selaku Ketua Araksi NTT didakwa melakukan tindak pidana korupsi memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Barang bukti yang dilimpahkan berjumlah 42 item yang terdiri satu unit laptop, 5 unit handphone, uang tunai Rp 10 juta serta sejumlah dokumen penting lainnya. (siu)







