KUPANG kabarntt.id—Seluruh nasabah dan masyarakat NTT diminta tidak terkecoh dengan penipuan menggunakan dan atau mengatasnamakan Bank NTT. Saat ini ada orang tidak bertanggung jawab yang menyebar pesan dengan logo mirip aplikasi B’Pung Mobile Bank NTT.
Pesan penipuan ini berisi informasi kepada pihak yang dituju seolah-olah dari layanan resmi Bank NTT, B’Pung Mobile bahwa nomor ponselnya mendapat apresiasi dari Bank NTT. Untuk mendapatkan bonus dari Bank NTT senilai puluhan juta rupiah itu, mereka harus mengontak nomor WA yang tertera pada pesan tersebut.
Terkait beredarnya informasi ini, Bank NTT menerbitkan informasi resmi. Kepala Divisi Rencorsec dan Legal Bank NTT, Endry Wardono, menginformasikan kepada seluruh nasabah ataupun siapa saja yang mendapat kiriman pesan ini agar tidak terkecoh.
“Ada beberapa modus orang melakukan penipuan. Salah satunya dengan cara mendesain informasi dan menyebarnya seolah-olah itu dari kita. Nah, sejauh ini Bank NTT tidak pernah menghadirkan undian atau memberikan hadiah kepada nasabah melalui aplikasi yang kita sediakan,” tegas Endry di Kupang, Selasa (20/12/2022).
Manejemen Bank NTT, kata Endry, secara tegas menyebut bahwa itu adalah sebuah kabar hoax atau penipuan dan bahkan sudah mengarah pada kejahatan perbankan. Karena dilakukan oleh orang-orang yang sengaja mendesain informasi mengatasnamakan nama bank, lalu memanfaatkan kelemahan orang lain dalam mengakses informasi untuk menarik keuntungan.
“Secara internal kita sudah melacaknya dan menemukan bahwa ini adalah penipuan. Dan dari nomor yang dipakai itu ternyata mereka sudah berulang kali melakukan penipuan dengan menggunakan nama bank lain,” sebut Endry.
Atas fakta-fakta ini, kata Endry, Bank NTT secara resmi menerbitkan informasi kepada publik agar jangan sekali-kali mempercayai informasi undian berhadiah atau sejenisnya yang mengatasnamakan Bank NTT.
Bagi siapapun yang menerima pesan tersebut, pesan Endry, agar mengonfirmasinya melalui call center Bank NTT, 14013. Bahkan masyarakat pun diminta untuk mem-follow akun resmi Bank NTT untuk mendapatkan informasi terbaru.
Mengutip Peraturan Menkominfo RI No. 19 Tahun 2014, sebut Endry, masyarakat diminta untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Di antaranya tidak asal sharing konten dari sumber yang tidak jelas, selalu check and re-chek kebenaran informasi dari suatu konten atau berita. (humas bank ntt)






