Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan teguran keras kepada 53 kepala daerah yang mengabaikan protokol kesehatan pada saat pendaftaran pasangan calon di KPU.
“Mari kita tingkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan cukup banyak massa,” himbaunya. (np)






