Setelah itu, korban EL berlari meninggalkan ruangan kelas 1 SDN Buta menuju ke ruangan sebelah menemui para murid sebagai saksi sekaligus menceritakan kejadian pelecehan yang menimpanya.
Atas kejadian tersebut korban bersama suaminya melaporkan tindak Pidana Kekerasan seksual UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual,” tutup Beggie. (Siu)







