KEFAMENANU kabarntt.id — Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) terus gencar melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (DPRD TTU) tahun anggaran 2020.
Hingga saat ini, Tim penyelidik Kejari TTU telah memeriksa 27 Anggota DPRD TTU periode 2019 – 2024 terkait dugaan korupai dana reses 2020 tersebut.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap 27 Anggota DPRD, Tim penyelidik Kejari TTU juga telah memeriksa Plt Sekwan tahun 2020 serta sejumlah staf dan pegawai pada Sekretariat DPRD TTU.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Dr. Robert Jimmy Lambila, S.H., M.H melalui Kasi Pidsus Kejari TTU, Andre P. Keya, S.H, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/5/2024).
Disampaikan Andre, pihaknya masih akan terus mendalami kasus ini dan setelah proses pemeriksaan tuntas dilakukan maka akan segera dilakukan ekspose perkara bersama pimpinan, untuk dapat ditentukan status kasus dugaan korupsi dana reses tahun 2020 tersebut.
“Jadi nanti setelah proses pemeriksaan tuntas dilakukan, kita akan lakukan ekspose perkara bersama pimpinan sebelum nantinya akan ditentukan status terhadap kasus tersebut,” jelas Andre.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana reses anggota DPRD TTU tahun anggaran 2020 mulai dilidik sejak tahun 2023.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim penyelidik Kejari TTU menemukan adanya indikasi korupsi karena pada tahun 2020 terjadi pandemi covid-19 di mana reses tidak boleh dilakukan karena harus mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.







