Namun, pada kenyataannya, dana reses anggota DPRD TTU tahun anggaran 2020 senilai Rp 2 miliar lebih tetap dicairkan pada saat itu, sehingga ditemukan adanya indikasi pembuatan pertanggung jawaban fiktif oleh masing-masing anggota DPRD TTU yang mengambil dana reses tersebut.
Bahkan, dari hasi penyelidikan ditemukan adanya indikasi kegiatan reses yang dilakukan secara bersama-sama oleh lebih dari 1 anggota DPRD TTU pada 1 titik namun dalam penyampaian laporan pertanggung jawaban dilaporkan sebagai kegiatan perseorangan. (Siu)







