“Tersangka disangkakan melakukan perbuatan sebagaimana yang diatur dan diancam Pidana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” lanjut Kastel Tarigan.
Tersangka YU dilakukan Penahanan Rutan selama 20 hari terhitungan sejak tanggal 4 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2025 di Rutan Kelas IIB Kefamenanu. (siu)






